Find Us On Social Media :

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun Saat Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Humas Ditjenpas Ungkap Penyakit yang Renggut Nyawa Mantan Ketua Parfi: Hipertensi dan Gula Darah Tinggi

By None, Minggu, 8 November 2020 | 19:38 WIB

Gatot Brajamusti saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Grid.ID – Kabar duka datang dari dunia hiburan lantaran aktor sekaligus mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti meninggal dunia.

Berdasarkan pemberitaan Wartakotalive.com, Gatot Brajamusti meninggal dunia pada Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.

Kabar Gatot Brajamusti meninggal dunia tentu mengejutkan banyak pihak lantaran ia menghembuskan napas terakhir di usia 58 tahun.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Punya Beberapa Jenis Riwayat Penyakit, Inilah Penyebab Meninggalnya Aa Gatot

Sementara itu saat meninggal dunia, status Gatot Brajamusti masih sebagai narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Jika menilik ke belakang, bintang film ‘Azrax’ tersebut diketahui merupakan terpidana kasus narkoba dan asusila.

Melansir Kompas.com pada (8/11/2020), kasus narkoba ini terungkap ketika Gatot menjabat sebagai Ketua Umum Parfi.

Ia ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Agustus 2016 silam.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Kilas Balik Penyesalan Elma Theana Terperosok ke Lubang Hitam, Reza Artamevia Justru Nilai Vonis Gatot Tak Adil

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 korek api, dan satu bungkus psikotropika jenis sabu yang diperkirakan seberat 10 gram.

Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Gatot Brajamusti divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia saat Jalani Hukuman atas Tiga Kasus Hukum

Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti.

Namun, pada akhirnya ia dijatuhi hukuman penjara selama total 20 tahun dan mendekam di LP Cipinang sampai akhir hayatnya.

Baca Juga: Jadi Saksi Bisu Ritual Seks Menyimpang hingga Narkoba, Begini Penampakan Padepokan Gatot Brajamusti yang Jadi Tempat Kumpul Reza Artamevia dan Elma Theana dengan sang Guru Spiritual

Penyebab meninggalnya Gatot Brajamusti lantas diungkap oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.

"Hari ini sekitar jam 16.11 WIB, narapidana atas nama Gatot Brajamusti meninggal di RS Pengayoman, Cipinang," kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM.

Mengutip Wartakotalive.com (8/11/2020), Rika Aprianti menyampaikan kabar tersebut, Minggu petang.

Menurut Rika Aprianti, Gatot Brajamusti sempat dirujuk ke RS Pengayoman yang bersebelahan dengan LP Cipinang, sebelum meninggal dunia.

Belakangan terungkap, mendiang sempat mengeluhkan sakit tekanan darah tinggi serta gula darah tinggi.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Reza Artamevia Terkait Kasus Narkoba, Diamankan di Restoran hingga Barang Bukti Berupa Sabu

Ditambah lagi, Gatot Brajamusti tercatat memiliki riwayat stroke.

"Yang bersangkutan mengeluh hipertensi dan gula darah tinggi dan memiliki riwayat stroke," jelas Rika Aprianti.

Saat dirujuk ke RS Pengayoman, anak dan kuasa hukum Gatot Brajamusti menemani mantan Ketua Umum Parfi tersebut.

Baca Juga: Tersandung Skandal Narkoba dan Kasus Gatot Brajamusti, Intip Rumah Reza Artamevia yang Kini Ditinggal Sang Penghuni, Sederhana Namun Dihiasi Kursi Mewah Berukiran Emas

"Jenazah yang bersangkutan akan dibawa ke Sukabumi," ucap Rika Aprianti.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun, Gatot Brajamusti Sempat Mengeluh Hipertensi dan Gula Darah Tinggi dan Kompas.com dengan judul Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Ditjenpas: Ada Keluhan Hipertensi dan Gula Darah

(*)