Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pakar telematika Roy Suryo memperingatkan netizen soal penyebaran kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia.
Menurutnya, jika tak berhati-hati soal penyebaran video ini, konsekuensi hukum akan menanti netizen, khususnya UU ITE.
"Pesan saya buat teman-teman, jangan buru-buru menyebarkan. Itu juga tidak bagus dan melanggar hukum," kata Roy saat video call dengan wartawan, sabtu (7/11/2020).
"Kita tahu ada Undang-undang ITE nomer 19 tahun 2016 revisi dari UU nomer 11 tahun 2008 yang melarang kita untuk menyebarkan hal-hal yang bersifat porografi atau hal-hal yang bisa mencemarkan nama orang lain, jadi hargai itu," jelasnya.
Bukan tanpa alasan, menurutnya, undang-undang tersebut memang akan berdampak pada penyebar, bukan pelaku.
"Hati hati ya, undang-undang kita sayangnya tak menjerat pada pelakunya ya. Undang-undang kita menjerat pada penyebarnya, jadi tidak bisa kita memvonis pelakunya kemudian pelakunya kena. Ya tapi justru penyebarnya kena," ucapnya.
Banyak kemungkinan, Roy berharap nama Gisel sesegara mungkin bersih karena masih ada sang anak.
"Walaupun tidak moga-moga namanya bisa segera dibersihkan sehingga ya seperti semacam hashtag kasihan putrinya yang juga ikut menjadi korban kalau memang ini memang bukan dia," imbuhnya.
Diketahui, sebuah video syur mirip artis berdurasi 18 detik tersebut awalnya beredar di akun media sosial Twitter dan menjadi perbincangan panas warganet.
Video tersebut itu langsung viral dan menduduki trending topic di Twitter.
Dalam video syur mirip Gisella ini, terlihat sang perempuan sedang menggunakan outer hijau. Sementara pria yang tak dikenali itu tak mengenakan busana dengan berbadan six-pack.
Tak lama, Gisella Anastasia pun akhirnya angkat bicara mengenai video syur tersebut.
Gisel mengaku bingung mengklarifikasi video syur tersebut. Mengingat, ini bukan kali pertama ia tersandung kasus video tersebut.
"Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku," tulis Gisel lewat pesan singkat kepada awak media, Sabtu (7/11/2020).
(*)