Find Us On Social Media :

Tak Terima Cintanya Ditolak Keluarga sang Kekasih, Pria di Mataram Barat Nekat Bakar Rumah Orang Tua Pacarnya: Saya Sakit Hati, Emosi!

By Novia, Senin, 9 November 2020 | 10:00 WIB

Gede (43) warga Karang medain Kota Mataram, tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah kekasih /pacarnya di Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram, ditangkap Polresta Kota Mataram.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Sakit hati cintanya ditolak, seorang pria asal Mataram Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat lakukan tindak kriminal.

Pria bernama I Gede Wiyadnya (43), dikabarkan nekat membakar rumah orang tua kekasihnya S (30) pada 19 Agustus 2020 lalu.

Di lingkungan Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram, Wiyadnya nekat membakar rumah orang tua kekasihnya karena emosi dan sakit hati.

Melansir informasi dari Kompas.com Minggu (8/11/2020), pelaku nekat melakukan hal tersebut bermula dari adik S yang tak menyetujui hubunganya.

Baca Juga: Tikam Saudara Iparnya Demi Bela sang Kakak hingga Meregang Nyawa, Pemuda 19 Tahun Akui Menyesal : Waktu Bertengkar, Ada Ucapan Dia yang Membuat Saya Geram

"Saya sakit hati, emosi saya, adiknya ndak setuju kakaknya (Sukinah) pacaran sama saya."

"Saya tidak kecewa pada pacar saya, tapi adiknya. Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," jelas Gede di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).

Tak hanya adiknya, keluarga besar S rupanya juga tidak menyetujui jalinan kasih anaknya dengan pelaku.

Keluarga bahkan menolak pelaku dan mengatakan bahwa S akan dijodohkan dengan pria lain.

Baca Juga: Sebanyak 75 Rumah Warga di Sumbawa Dikabarkan Luluh Lantah Dilahap Si Jago Merah, Akibatnya 280 Jiwa Alami Kini Mengalami Nasib Malang

Tak terima dengan penolakan tersebut, pelaku akhirnya nekat membakar rumah orang tua kekasihnya.

Beruntung, kobaran api yang dibuat pelaku tak mengakibatkan kebakaran parah.

Api yang dibuat pelaku disebutkan hanya membakar gazebo dan pintu bagian depan rumah S.

Meskipun demikian, pihak keluarga tak mau membiarkan tindak kriminal yang dilakukan I Gede Wiyadnya berlalu begitu saja.

Baca Juga: Kisah Kelam Presiden AS Terpilih Joe Biden, dari Kerap Diejek karena Gagap saat Kecil hingga Istrinya Tewas dalam Kecelakaan Tragis

Alhasil, I Gede Wiyadnya dilaporkan pada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, tindakan emosional pelaku dinilai sangat merugikan dan pantas untuk dihadapkan dengan hukum.

"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah. Dia mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya."

"Dia menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan pukul 03.00 WITA dini hari menyiram sebuah gazebo dan membakarnya," kata Budi Astawa.

Baca Juga: Kumpulkan Modal Demi Mengejar Mimpi sebagai ABK di Luar Negeri Justru Pupus, Pria di Palembang ini Malah Diciduk Polisi

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tak jauh beda dengan I Gede Wiyadnya, pria bernama Suda (51) juga melakukan tindak kriminal saat cintanya ditolak.

Melansir informasi dari TribunJogja.com, Suda nekat membakar kekasihnya, CA, lantaran sang kekasih menolak saat diajak menikah.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo mengungkap kasus penganiayaan terhadap seseorang yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga: Berselisih Soal Tanah, Lansia di NTT Tewas Secara Tragis dan Sadis Usai Dibacok hingga Kepalanya Lepas

3 tahun menjalin kasih, warga Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo itu akhirnya nekat membakar kekasihnya hingga tewas.

"Pelaku menganiaya korban dengan cara menyiram korban dengan bensin kemudian dibakar," kata Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo Selasa (3/11/2020).

(*)