Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sakit hati cintanya ditolak, seorang pria asal Mataram Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat lakukan tindak kriminal.
Pria bernama I Gede Wiyadnya (43), dikabarkan nekat membakar rumah orang tua kekasihnya S (30) pada 19 Agustus 2020 lalu.
Di lingkungan Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram, Wiyadnya nekat membakar rumah orang tua kekasihnya karena emosi dan sakit hati.
Melansir informasi dari Kompas.com Minggu (8/11/2020), pelaku nekat melakukan hal tersebut bermula dari adik S yang tak menyetujui hubunganya.
"Saya sakit hati, emosi saya, adiknya ndak setuju kakaknya (Sukinah) pacaran sama saya."
"Saya tidak kecewa pada pacar saya, tapi adiknya. Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," jelas Gede di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).
Tak hanya adiknya, keluarga besar S rupanya juga tidak menyetujui jalinan kasih anaknya dengan pelaku.
Keluarga bahkan menolak pelaku dan mengatakan bahwa S akan dijodohkan dengan pria lain.
Tak terima dengan penolakan tersebut, pelaku akhirnya nekat membakar rumah orang tua kekasihnya.
Beruntung, kobaran api yang dibuat pelaku tak mengakibatkan kebakaran parah.
Api yang dibuat pelaku disebutkan hanya membakar gazebo dan pintu bagian depan rumah S.
Meskipun demikian, pihak keluarga tak mau membiarkan tindak kriminal yang dilakukan I Gede Wiyadnya berlalu begitu saja.
Alhasil, I Gede Wiyadnya dilaporkan pada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, tindakan emosional pelaku dinilai sangat merugikan dan pantas untuk dihadapkan dengan hukum.
"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah. Dia mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya."
"Dia menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan pukul 03.00 WITA dini hari menyiram sebuah gazebo dan membakarnya," kata Budi Astawa.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tak jauh beda dengan I Gede Wiyadnya, pria bernama Suda (51) juga melakukan tindak kriminal saat cintanya ditolak.
Melansir informasi dari TribunJogja.com, Suda nekat membakar kekasihnya, CA, lantaran sang kekasih menolak saat diajak menikah.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo mengungkap kasus penganiayaan terhadap seseorang yang mengakibatkan luka berat.
3 tahun menjalin kasih, warga Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo itu akhirnya nekat membakar kekasihnya hingga tewas.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara menyiram korban dengan bensin kemudian dibakar," kata Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo Selasa (3/11/2020).
(*)