"MM adalah istri kedua MW, dan IT istri keempatnya. Pelaku menjadikan dua istrinya ini sebagai pengedar narkotika jenis sabu," jelasnya.
Sementara pelaku RM dan NP disebutkan sebagai adik dan tetangga dari MW.
Tindak penangkapan itu diakui AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito bermula dari informasi dari warga sekitar.
Di Jalan Mahmud di Kepulauan Meranti dikabarkan oleh warga telah menjadi tempat jual beli obat terlarang.
Namun, saat melakukan penggerebekan, MW berhasil melarikan diri sementara dua istri pelaku berniat menghilangkan barang bukti.
Petugas yang lebih sigap, akhirnya menemukan enam paket narkoba yang diduga sebagai sabu.
"Ketika dilakukan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim berhasil menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu," kata Eko.
Dengan total barang bukti sabu disita petugas seberat 12,69 gram, polisi juga mengamankan alat hisap (bong), satu buah sumbu kompor rakitan, dua buah pipet, satu buah korek api, satu buah dan tiga unit handphone.