Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Transaksi barang terlarang jenis narkoba sampai saat ini masih terus diperjual belikan.
Melalui oknum-oknum tertentu, tindak penjualan obat berbahaya ini tampaknya masih terus berjalan sembunyi-sembunyi.
Meskipun telah dikecam keras dan terancam hukuman, pelaku penjualan barang terlarang masih terus berkeliaran.
Bak tak ada habisnya, baru-baru ini pihak berwajib kembali mengamankan pelaku atau pengedar barang terlarang itu.
Melansir informasi dari Kompas.com Minggu (8/11/2020), pengedar narkoba berinisial MW asal Riau kembali melarikan diri saat diamankan polisi.
Menuju arah hutan, MW berhasil lolos saat anggota Polres Kepulauan Meranti hendak mengamankan Selasa (3/11/2020).
Meskipun berhasil lolos dari pihak berwajib, polisi berhasil mengamankan empat pelaku lain yakni MM, IT, RM serta NP.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan dua diantara pelaku yang berhasil diamankan rupanya istri pelaku MW.
"MM adalah istri kedua MW, dan IT istri keempatnya. Pelaku menjadikan dua istrinya ini sebagai pengedar narkotika jenis sabu," jelasnya.
Sementara pelaku RM dan NP disebutkan sebagai adik dan tetangga dari MW.
Tindak penangkapan itu diakui AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito bermula dari informasi dari warga sekitar.
Di Jalan Mahmud di Kepulauan Meranti dikabarkan oleh warga telah menjadi tempat jual beli obat terlarang.
Namun, saat melakukan penggerebekan, MW berhasil melarikan diri sementara dua istri pelaku berniat menghilangkan barang bukti.
Petugas yang lebih sigap, akhirnya menemukan enam paket narkoba yang diduga sebagai sabu.
"Ketika dilakukan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim berhasil menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu," kata Eko.
Dengan total barang bukti sabu disita petugas seberat 12,69 gram, polisi juga mengamankan alat hisap (bong), satu buah sumbu kompor rakitan, dua buah pipet, satu buah korek api, satu buah dan tiga unit handphone.
Menurut pengakuan empat tersangka, barang tersebut adalah milik MW dan mereka diminta untuk membantu menjual barang haram tersebut.
"Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," kata Eko.
Sementara itu melansir informasi dari TribunJogja.com, beberapa waktu lalu pihak berwajib juga berhasil mengamankan 16 pengedar narkoba.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan 16 tersangka penyalahgunaan narkotika telah diamankan sejak diamankan pada bulan September dan Oktober 2020.
Dari belasan tersangka yang diamankan ada tiga tersangka yang menonjol, dengan barang bukti hingga puluhan ribu butir pil.
Baca Juga: Kepergok Melakukan Tindak Asusila di Area Pemakaman, Dua Sejoli Diamankan Warga dalam Kondisi Lesu
"Ditreskoba Polda DIY selama bulan September dan Oktober 2020 telah berhasil mengungkap 14 kasus, dengan 16 tersangka"
"Namun yang kami sampaikan adalah tersangka yang menonjol," katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (02/10/2020).
(*)