Find Us On Social Media :

Libatkan Dua Istrinya untuk Jadi Pengedar Narkoba, Suami di Riau Justru Melarikan Diri dan Tinggalkan Istrinya Saat Diamankan Polisi

By Novia, Senin, 9 November 2020 | 09:15 WIB

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melakukan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan empat orang wanita sebagai tersangka, Jumat (6/11/2020)

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Transaksi barang terlarang jenis narkoba sampai saat ini masih terus diperjual belikan.

Melalui oknum-oknum tertentu, tindak penjualan obat berbahaya ini tampaknya masih terus berjalan sembunyi-sembunyi.

Meskipun telah dikecam keras dan terancam hukuman, pelaku penjualan barang terlarang masih terus berkeliaran.

Baca Juga: Tikam Saudara Iparnya Demi Bela sang Kakak hingga Meregang Nyawa, Pemuda 19 Tahun Akui Menyesal : Waktu Bertengkar, Ada Ucapan Dia yang Membuat Saya Geram

Bak tak ada habisnya, baru-baru ini pihak berwajib kembali mengamankan pelaku atau pengedar barang terlarang itu.

Melansir informasi dari Kompas.com Minggu (8/11/2020), pengedar narkoba berinisial MW asal Riau kembali melarikan diri saat diamankan polisi.

Menuju arah hutan, MW berhasil lolos saat anggota Polres Kepulauan Meranti hendak mengamankan Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Sebanyak 75 Rumah Warga di Sumbawa Dikabarkan Luluh Lantah Dilahap Si Jago Merah, Akibatnya 280 Jiwa Alami Kini Mengalami Nasib Malang

Meskipun berhasil lolos dari pihak berwajib, polisi berhasil mengamankan empat pelaku lain yakni MM, IT, RM serta NP.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan dua diantara pelaku yang berhasil diamankan rupanya istri pelaku MW.

"MM adalah istri kedua MW, dan IT istri keempatnya. Pelaku menjadikan dua istrinya ini sebagai pengedar narkotika jenis sabu," jelasnya.

Sementara pelaku RM dan NP disebutkan sebagai adik dan tetangga dari MW.

Tindak penangkapan itu diakui AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito bermula dari informasi dari warga sekitar.

Baca Juga: Kisah Kelam Presiden AS Terpilih Joe Biden, dari Kerap Diejek karena Gagap saat Kecil hingga Istrinya Tewas dalam Kecelakaan Tragis

Di Jalan Mahmud di Kepulauan Meranti dikabarkan oleh warga telah menjadi tempat jual beli obat terlarang.

Namun, saat melakukan penggerebekan, MW berhasil melarikan diri sementara dua istri pelaku berniat menghilangkan barang bukti.

Petugas yang lebih sigap, akhirnya menemukan enam paket narkoba yang diduga sebagai sabu.

Baca Juga: Kumpulkan Modal Demi Mengejar Mimpi sebagai ABK di Luar Negeri Justru Pupus, Pria di Palembang ini Malah Diciduk Polisi

"Ketika dilakukan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim berhasil menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu," kata Eko.

Dengan total barang bukti sabu disita petugas seberat 12,69 gram, polisi juga mengamankan alat hisap (bong), satu buah sumbu kompor rakitan, dua buah pipet, satu buah korek api, satu buah dan tiga unit handphone.

Menurut pengakuan empat tersangka, barang tersebut adalah milik MW dan mereka diminta untuk membantu menjual barang haram tersebut.

"Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," kata Eko.

Baca Juga: Berselisih Soal Tanah, Lansia di NTT Tewas Secara Tragis dan Sadis Usai Dibacok hingga Kepalanya Lepas

Sementara itu melansir informasi dari TribunJogja.com, beberapa waktu lalu pihak berwajib juga berhasil mengamankan 16 pengedar narkoba.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan 16 tersangka penyalahgunaan narkotika telah diamankan sejak diamankan pada bulan September dan Oktober 2020.

Dari belasan tersangka yang diamankan ada tiga tersangka yang menonjol, dengan barang bukti hingga puluhan ribu butir pil.

Baca Juga: Kepergok Melakukan Tindak Asusila di Area Pemakaman, Dua Sejoli Diamankan Warga dalam Kondisi Lesu

"Ditreskoba Polda DIY selama bulan September dan Oktober 2020 telah berhasil mengungkap 14 kasus, dengan 16 tersangka"

"Namun yang kami sampaikan adalah tersangka yang menonjol," katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (02/10/2020).

(*)