Sebelum aktor sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu meninggal dunia, ia telah tampak kurus dan lemah.
Hal ini tampak dari potret Gatot Brajamusti saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada (7/2018) lalu.
Melansir dari laman Kompas.com, pria yang akrab di sapa Aa Gatot itu sebelumnya tak bisa menghadiri sidang tuntutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan satwa langka, pada (27/3/2018) hingga lagi-lagi ditunda.
Dalam persidangan kala itu, jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa menghadirkan terdakwa.
"Mohon izin, hari ini (Gatot) tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak. Kedua, mengenai tuntutan, saya coba cross check ke Kejaksaan Tinggi," ujar jaksa Sarwoto dalam persidangan.
Ucapan Sarwoto lantas membuat hingga membuat Ketuga Majelis Hakim Achmad Guntur marah.
"Kok enggak profesional? Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa.
Jadi, sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai, itu urusan Anda," kata Achmad Guntur.
Baca Juga: Ternyata Kerabat dan Keluarga Tidak Kaget Lagi Aa Gatot Meninggal Dunia, Ini Alasannya