Grid.ID - Guru spiritual artis cantik Elma Theana dan Reza Artamevia, Gatot Brajamusti meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara.
Kabar duka meninggalnya Gatot Brajamusti diungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, pada (8/11/2020).
"Hari ini sekitar jam 16.11 WIB, narapidana atas nama Gatot Brajamusti meninggal di RS Pengayoman, Cipinang," kata Rika Aprianti, dikutik Grid.ID dari laman Wartakotalibe.com, pada Senin (9/11/2020).
Menurut Rika Aprianti, Gatot Brajamusti sempat dirujuk ke RS Pengayoman yang berada tak jauh dari LP Cipinang.
Rika pun mengungkap penyebab kematian narapidana yang terlibat kasus narkoba dan kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan pelecehan seksual tersebut.
"Yang bersangkutan mengeluh hipertensi dan gula darah tinggi dan memiliki riwayat stroke," jelas Rika Aprianti.
Gatot Brajamusti meninggal dunia di tengah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Jenazah Gatot Brajamusti lantas diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan di Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Kerabat Ungkap Pesan Terakhir Gatot Brajamusti Sebelum Tutup Usia
Sebelum aktor sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu meninggal dunia, ia telah tampak kurus dan lemah.
Hal ini tampak dari potret Gatot Brajamusti saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada (7/2018) lalu.
Melansir dari laman Kompas.com, pria yang akrab di sapa Aa Gatot itu sebelumnya tak bisa menghadiri sidang tuntutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan satwa langka, pada (27/3/2018) hingga lagi-lagi ditunda.
Dalam persidangan kala itu, jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa menghadirkan terdakwa.
"Mohon izin, hari ini (Gatot) tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak. Kedua, mengenai tuntutan, saya coba cross check ke Kejaksaan Tinggi," ujar jaksa Sarwoto dalam persidangan.
Ucapan Sarwoto lantas membuat hingga membuat Ketuga Majelis Hakim Achmad Guntur marah.
"Kok enggak profesional? Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa.
Jadi, sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai, itu urusan Anda," kata Achmad Guntur.
Baca Juga: Ternyata Kerabat dan Keluarga Tidak Kaget Lagi Aa Gatot Meninggal Dunia, Ini Alasannya
Sempat ditunda, terdakwa Gatot Brajamusti akhirnya menghadiri persidangan pada Selasa (3/7/2018).
Gatot datang dengan diantar ambulance dan duduk di kursi roda.
"Kemarin kami sidang dengan kondisi Aa Gatot yang masih duduk di kursi roda. Kami bawa Aa Gatot dari RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur itu naik ambulance.
Pas tiba di Pengadilan, dia langsung disidangkan," kata Achmad Rulyansyah, kuasa hukum Gatot kala itu.
Potret Gatot Brajamusti pun tampak sangat lemas dan kurus di atas kursi roda.
Kedatangan Gatot ke persidangan sudah atas rekomendasi dan surat pengantar dari dokter rumah sakit.
"Kemarin Aa Gatot tidak bisa menjalani persidangan dengan lama.
Aa Gatot kami hadirkan didalam persidangan, karena memang di dalam KUHAP yang penting Aa Gatot masih bisa melihat dan mendengar," ujar Rully kala itu. (*)