Setelah kasus pencurian jelas, pelaku dan pemilik swalayan akhirnya bersedia untuk damai.
"Kedua belah pihak sepakat damai," tutur kapolsek.
Lanjut Choiri, AS mengaku menyesal dan bersalah, ia juga membuat surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Lebih lanjut melansir informasi dari TribunMakassar.com, tindak pencurian akhir-akhir ini juga marak terjadi di Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Polrestabes Makassar mencatat ada enam kasus menonjol yang terjadi selama Pandemi Covid-19.
Kasubag Humas Polresrabes Makassar Kompol Supriady Idrus, tiga dari enam kasus menonjol itu merupakan kasus pencurian.
Mulai dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor atau roda dua (Ranmor).
Dari tiga klasifikasi kasus pencurian menonjol itu, Curat yang paling banyak terjadi atau diadukan ke jajaran Polrestabes Makassar.
(*)