Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa membenarkan bahwa tindak pelecehan seksual ini telah terjadi 11 Oktober 2020 lalu.
AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan 10 pelaku itu melakukan tindak pelecehan secara bergantian di tempat yang berbeda.
Mirisnya lagi mayoritas pelaku yang melakukan tindak amoral itu disebutkan masih di bawah umur.
Sementara itu, tiga pelaku dewasa kini telah disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(*)