Selama mengenal pelaku, Bella mengaku mengenal baik tersangka.
"Kalo selama saya masih kenal dengan dia, itu nggak ada glagat sama sekali orangnya menyenangkan mudah bergaul," ucap Bella.
"Jadi yang itu juga membuat kita kita jadi terpengaruh. Karena ibu Vien juga nanya ke saya gimana ini orang mau pinjem uang," lanjutnya.
Atas seluruh kasus penipuan yang dilakukan F, Vien merugi hingga Rp 1 miliar.
Sehingga pasal 378 dan 372 tentang penggelapan serta penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara mengancam pelaku.
(*)