Find Us On Social Media :

10 Tahun Jadi Pecandu Narkoba, Tio Pakusadewo Minta Direhabilitasi

By Anggita Nasution, Selasa, 10 November 2020 | 19:29 WIB

Tio Pakusadewo

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Sidang kasus narkoba yang melibatkan aktor senior Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Sidang tersebut beragendakan pengajuan eksepsi untuk rehabilitasi. Namun sayangnya eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Hal tersebut disayangkan kuasa hukum Tio Pakusadewo, DR. Santrawan. Menurutnya proses rehabilitasi sangat diperlukan oleh Tio Pakusadewo.

Baca Juga: Stop Buang Air Bekas Cucian Beras Mulai Sekarang! Ternyata Bisa Bikin Rambut Berkilau Bak Iklan Sampo Loh

Pasalnya sudah 10 tahun Tio Pakusadewo menjadi pecandu narkoba dan membutuhkan perawatan khusus agar bisa lepas dari narkoba.

"Putusan sela, majelis bakal mempertimbangkan dalam pokok perkara, jelas disampaikan tadi kalau ada assesment dari BNN akan dipertimbangkan dalam pokok perkara, sedangkan di sini titik beratnya cuma satu bahwa beliau (Tio Pakusadewo) adalah pecandu yang sudah 10 tahun tersiksa dengan barang jahanam ini,"

"Makanya butuh pengobatan, nah pengobatan ini ada dua jalan, pertama yaitu assesmen yang sudah diberikan pihak BNN Jakarta yang kedua yaitu upaya keberatan melalui eksepsi. Nah kalau eksepsi kami hari ini akan dipertimbangkan dalam perkara, berarti satu kepastiannya," tutur DR. Santrawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga: Dulu Berpenghasilan Rp 100 Juta Per Hari hingga Hidup Bergelimang Harta, Mantan Suami Dewi Perssik Kini Kondisinya Nelangsa, Jadi Tukang Kopi di Penjara hingga Jual Rumah Mewahnya Seharga Rp 3,5 Miliar

Santrawan juga mengungkap jika proses rehabilitasi bukan hanya diinginkan oleh pihak Tio Pakusadewo.

Melainkan juga karena diatur dalam undang-undang jika seorang pecandu narkoba diwajibkan rehabilitasi.

"Majelis hakim akan mempertimbangkan bahwa rehabilitasi itu diatur secara sah dalam UU. Jadi bukan kemauan dari kami sebenarnya," kata DR. Santrawan.

"Jadi hukum menghendaki wajib harus mendapat rehab. Kami cuma menyalurkan apa yang jadi perintah UU itu sendiri," sambungnya.

(*)