Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Setelah jalani hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, Rey Utami telah menghirup udara bebas.
Rey Utami bebas setelah dilaporkan Fairuz A Rafiq lantaran melanggar undang-undang pencemaran nama baik.
Menurut Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Rey Utami bebas pada hari Minggu kemarin.
"Pengeluaran 1 (satu) orang WBP a.n. RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dari Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta, pada hari minggu, 8 november 2020," tulis Rika melalui pesan singkat, pada Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: 10 Tahun Jadi Pecandu Narkoba, Tio Pakusadewo Minta Direhabilitasi
"Berdasarkan Petikan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, dimana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020," sambungnya.
Namun Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih mendekam di penjara.
"Pablo dan galih masih di dalam lapas. Pablo putus 1 tahun 8 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Galih putus 2 tahun 4 bulan dan saat ini masih upaya hukum Kasasi," papar Rika.
Tiga tersangka resmi ditahan dalam kasus video ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami, sejak Jumat (12/7/2019).
Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.