Find Us On Social Media :

Rey Utami Bebas, Tinggalkan Pablo Benua dan Galih Ginanjar di Penjara

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 10 November 2020 | 19:43 WIB

Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.

Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan asin yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.

Dalam vlog itu adapula Galih Ginanjar sebagai bintang tamu yang kini juga mendekam di dalam tahanan.

(*)