Find Us On Social Media :

Eksepsi Ditolak, Tio Pakusadewo Tertunduk Lemas

By Anggita Nasution, Selasa, 10 November 2020 | 20:27 WIB

Tio Pakusadewo

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Aktor senior Tio Pakusadewo kembali jalani sidang kasus narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Dalam sidang, hakim menolak eksepsi Tio Pakusadewo atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu membuat Tio Pakusadewo tertunduk lemas.

Menurut Santrawan selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo, keputusan yang majelis hakim diterimanya dengan baik.

Baca Juga: Selama ini Dikenal Harmonis, Ayu Dewi Kepergok Sedang Cekcok dan Tak Segan-segan Semprot Regi Datau hingga Luna Maya Langsung Melongo: Ribet!

Karena memang harus ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus narkoba yang menimpa kliennya itu.

"Kalau ditolaknya itu artinya ditangguhkan sampai dengan pemeriksaan pokok perkara, jadi majelis akan mempertimbangkan dalam pokok perkara sambil berjalan, ada dua itu, yang pertama diperiksa seluruh keberadaan dalam berkas perkara yang disampaikan oleh pihak penyidik kepada jaksa selanjutnya akan dibuktikan dalam sidang.

"Yang kedua, fakta yang akan kami sampaikan ini, kalau memang fakta ini sifatnya sesuai dengan kenyataan ya harus demikian, jadi nggak ada penawaran," Jelas DR. Santrawan saat ditemui selesai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga: 5 Bulan Dipenjara Akibat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Tio Pakusadewo

Lagipula, menurut Santrawan, seseorang yang pencandu narkoba merupakan tanggung jawab pemerintah. Hal itu juga dijelaskan dalam undang-undang.

"Perintah UU wajib tanggung jawab negara, itu spesialnya UU narkotika," ucap DR. Santrawan.

Maka dari itu, pihaknya berharap sekali jika Tio Pakusadewo direhabilitasi.

Baca Juga: Rey Utami Bebas, Tinggalkan Pablo Benua dan Galih Ginanjar di Penjara

Mengingat ini bukan kali pertama Tio Pakusadewo mengkonsumsi narkoba. Tio sudah 10 tahun menjadi pencandu dan membutuhkan pengobatan khusus agar bisa lepas dari barang haram tersebut.

"Beliau (Tio Pakusadewo) adalah pecandu yang sudah 10 tahun tersiksa dengan barang jahanam ini, makanya butuh pengobatan, majelis hakim akan mempertimbangkan bahwa rehabilitasi itu diatur secara sah dalam UU."

"Jadi bukan kemauan dari kami sebenarnya. Jadi hukum menghendaki wajib harus mendapat rehab, kami cuma menyalurkan apa yang jadi perintah UU itu sendiri," kata DR. Santrawan.

(*)