Grid.ID - Bagi pemilik kendaraan yang ingin memiliki plat nomor cantik, ternyata bisa membuatnya secara resmi melalui kepolisian.
Tapi pembuatan plat nomor cantik untuk kendaraan baik motor atau mobil tidak sembarangan.
Ada biaya khusus yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan yang ingin punya plat nomor cantik.
Saat membeli mobil atau motor, biasanya kita akan mendapatkan pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan.
Pelat nomor kendaraan ini biasanya berisi huruf dan angka yang sudah sistematis dan tidak bisa kita pilih.
Namun, kalau kamu ingin mengganti pelat kendaraan dengan nomor cantik resmi, harus siapkan kocek yang cukup mahal.
Baca Juga: Onadio Leonardo Miris Melihat Komentar Netizen Penasaran Kelanjutan Video Seks 19 Detik Mirip Artis
Ada prosedur resmi yang bisa diikuti untuk mendapatkan pelat nomor cantik.
Tentunya, sesuai dengan aturan dan tentunya ada biaya tambahan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan.
Menurutnya, aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.