Find Us On Social Media :

Syarat Bikin Plat Nomor Cantik Resmi Dari Kepolisian untuk Motor atau Mobil, Tapi Siap-siap Biaya yang Dikeluarkan Fantastis!

By None, Rabu, 11 November 2020 | 10:34 WIB

Bisa Bikin Plat Nomor Cantik Resmi Dari Kepolisian untuk Motor atau Mobil, Tapi Siap-siap Biaya yang Dikeluarkan Fantastis!

Baca Juga: Bukan Mitos, Memakai Riasan Makeup di Wajah Benar-Benar akan Membuat Kulitmu Mengalami Beberapa Hal Buruk, Perhatikan dari Sekarang

Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik(Dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com)

“Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru, atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujarnya kepada Kompas.com Rabu (5/2/2020).

Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Pemilik kendaraan nantinya juga bisa memilih, apakah menggunakan huruf di belakang angka atau tidak.

Baca Juga: Ajak Dimas Ramadhan Liburan ke Sumba hingga Berani Kuliahkan, Raffi Ahmad: Gua Sih Percaya Ama Dia..

Berikut ini daftar tarif resmi pelat nomor cantik:

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku(Polri)

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

Baca Juga: Gisel Keceplosan Panggil Sayang ke Pria Ini, Gempi Langsung Protes Keras: Sayang yang Mana Sih Mah!

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000