Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Terpidana kasus ujaran 'bau ikan asin', Rey Utami, telah menghirup udara bebas, Minggu (8/11/2020).
Rey Utami bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, membenarkan bahwa Rey Utami telah bebas.
"Iya betul (Rey Utami sudah bebas). Bebasnya Minggu (8/11/2020) pagi keluar lapas," kata Rika Aprianti seperti Grid.ID kutip dari Wartakotalive.com.
Sebelumnya, Rey Utami dan suaminya, Pablo Benua, sempat berniat untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
Dijelaskan kuasa hukum Rey dan Pablo, Rihat Hutabarat, satu persyaratan untuk mengajukan pembebasan bersyarat yakni berkelakuan baik.
Baca Juga: Pablo Benua dan Rey Utami Ajukan Pembebasan Bersyarat, Ini Jaminannya!
"Salah satu contoh yg diatur KUHAP kan apabila sudah menjalani 2/3 vonis boleh mengajukan. Berkelakuan baik, harus ada yang menjamin," kata Rihat.
Sementara itu, pengacara Razman Arif Nasution, sempat mengatakan kebebasan Rey Utami dan Pablo Benua terganjal kasasi Galih Ginanjar.
Karenanya hingga Jumat (4/9/2020), Rey Utami masih harus menunggu kepastian hukum.