Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama penabuh drum Superman Is Dead, Jerinx memang masih bergulir.
Bahkan, beberapa waktu lalu, Jerinx sampai dituntut oleh jaksa penuntut umum yakni dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Sempat marah-marah lantaran tak terima, baru-baru ini Jerinx pun membacakan pledoi alias pembelaannya atas tuntutan tersebut.
Dalam pledoi itu, suami Nora Alexandra tersebut memohon agar hakim mengganti vonis hukuman bila dirinya dinyatakan bersalah.
Hal itu diketahui dari unggahan kanal Youtube PN Denpasar pada Selasa (10/11/2020).
Dalam unggahan itu, Jerinx tampak diberi kesempatan untuk membacakan pledoinya.
Tanpa basa-basi, Jerinx pun langsung memohon kepada majelis hakim agar mendapat vonis hukuman percobaan atau tahanan rumah bila dinyatakan salah.
”Yang mulia, jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah."
"Saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia," ujar suami Nora tersebut.