Grid.ID - Polisi melakukan gelar perkara terkait kasus tersebarnya video syur yang diduga mirip Jessica Iskandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus itu masuk tahap gelar perkara karena turut dilaporkan oleh FD, yaitu orang yang juga melaporkan akun-akun penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia.
"FD tanggal 8 itu melaporkan kembali video viral yang mirip aktris JI. Dia (JI) juga publik figur. Saat ini tahapannya sama juga (dengan kasus GA), karena pelapor sama, saksi sama dan persangkaan pasal juga sama sehingga sudah kita klarifikasi. Hari ini juga sama kita gelarkan tahap awal agar bisa naik ke penyidikan," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Untuk kasus penyebaran video asusila yang pemerannya mirip dengan Jessica Iskandar itu ada tiga akun yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sama dengan kasus penyebaran video asusila mirip penyanyi Giselle Anastasia, ada dua pasal yang dapat menjerat pelaku penyebaran video bermuatan tak baik itu.
Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang pornografi.