Grid.ID - Polisi melakukan gelar perkara terkait kasus tersebarnya video syur yang diduga mirip Jessica Iskandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus itu masuk tahap gelar perkara karena turut dilaporkan oleh FD, yaitu orang yang juga melaporkan akun-akun penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia.
"FD tanggal 8 itu melaporkan kembali video viral yang mirip aktris JI. Dia (JI) juga publik figur. Saat ini tahapannya sama juga (dengan kasus GA), karena pelapor sama, saksi sama dan persangkaan pasal juga sama sehingga sudah kita klarifikasi. Hari ini juga sama kita gelarkan tahap awal agar bisa naik ke penyidikan," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Untuk kasus penyebaran video asusila yang pemerannya mirip dengan Jessica Iskandar itu ada tiga akun yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sama dengan kasus penyebaran video asusila mirip penyanyi Giselle Anastasia, ada dua pasal yang dapat menjerat pelaku penyebaran video bermuatan tak baik itu.
Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang pornografi.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa aktris baik Gisella Anastasia ataupun Jessica Iskandar untuk kepentingan penyidikan penyebaran video asusila yang berakhir ramai di media sosial itu.
"Bisa saja (dipanggil) tapi karena yang terlapor kita ambil dulu soal menyebarluaskan (video asusila) lewat pasal 27, ya kita berangkat dari situ. Kalau nanti sudah ada dari pemeriksaan nanti. Lalu namanya masuk ya akan dipanggil," ujar Yusri.
Seperti diketahui dalam satu pekan terakhir, warganet digegerkan dengan beredarnya video asusila dengan pemeran yang mirip aktris kenamaan seperti Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar.
Polisi pun segera mengusut kasus penyebaran konten bermuatan pornografi itu usai mendapatkan laporan dari seorang warga berinisial FD.
Tiga Akun Twitter Dilaporkan ke Polisi
Selain menerima laporan terkait peredaran video syur mirip artis Gisella Anastasia, Polda Metro Jaya juga menerima laporan terkait beredarnya video mesum mirip artis Jessica Iskandar yang akrab disapa Jedar
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11/2020).
"Jadi pada tanggal 8 atau Minggu kemarin, saudara FD melaporkan lagi, datang lagi ke Polda Metro Jaya. Melaporkan adanya video asusila yang beredar di tiga akun twitter, yang mirip dengan seorang wanita inisialnya JI, seorang publik figur," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya kata dia FD yang merupakan seorang pengacara melaporkan 5 akun twitter terkait beredarnya video syur mirip Gisel ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2020.
"Nah, laporan polisi sudah kita terima, nanti kita akan teliti dulu, karena memang mengarahnya sama juga ke UU ITE dan Pornografi. Mudah-mudahan hari ini, lapora sampai ke Krimsus. Nanti akan diteliti dulu baru bisa menentukan rencana tindak lanjut ke depan. Kita tunggu besok ya," kata Yusri.
Sebelumnya Yusri mengatakan terkait beredarnya video syur perempuan mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel yang viral di media sosial, pihaknya sudah menerima dua laporan.
Dari dua laporan itu, kata Yusri, totalnya ada 8 akun twitter yang dilaporkan dan diduga sebagai penyebar video syur tersebut.
"Terkait video asusila yang mirip dengan saudari artis G,ada dua laporan polisi yang masuk," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11/2020).
Yang pertama katanya pada Sabtu (7/11/2020), pelapor berinisial FD seorang pengacara datang ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor melaporkan 5 akun twitter yang menyebarkan video asusila yang mirip dengan saudari G yang merupakan publik figur. Kami masih dalami dengan azas praduga tak bersalah di sini," kata Yusri.
Kemudian pada Minggu (8/11/2020) kata Yusri, ada juga yang melaporkan lagi ke Polda Metro Jaya yakni seorang pengacara berinisial PRN.
"Pelapor juga mempersangkakan yang sama tentang penyebaran video asusila di media sosial mirip publik figur G. Ia melaporkan tiga akun twitter. Laporan polisi sudah kita terima, tetapi karena baru kemarin, laporan masih kita teliti sekarang dan baru kita serahkan ke penyidik," kata Yusri.
Menurutnya dua laporan atas 8 akun twitter ini menyangkut UU ITE dan UU Pornografi.
"Yakni Pasal 27 juncto pasal 45 UU ITE. Kemudian ada di Pasal 8 juncto pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Yusri.
Untuk laporan pertama saudara FD, kata Yusri sudah masuk ke Krimsus.
"Rencana hari ini kita mengundang mengklarifikasi pelapor dan dua saksi yang diajukan. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan oleh Krimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Diharapkan kata Yusri pelapor bersama dua saksi yang diminta klarifikasi datang dengan membawa bukti-bukti yang ada.
"Bukti untuk dipersangkakan terhadap lima akun yang menyebarkan video asusila yang mirip dengan saudari G yang merupakan publik figur," ujarnya.
Sementara untuk laporan yang kedua kata Yusri masih akan dipelajari.
"Karena memang muatan materinya itu sama, tetapi ada dua pihak yang melaporkan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Video Syur Mirip Jessica Iskandar Beredar Luas, Polisi Gelar Perkara Penyebaran Video Jedar
(*)