"Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat."
"Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam."
"Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik."
"Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif," jelas Mulyo dikutip dari laman resmi KPI, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Pernah Berhijab, Dinar Candy Akui Sempat Menutup Auratnya karena Pria
Selain itu, lanjut Mulyo, tayangan itu dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.
Seharusnya, program siaran dengan klasifikasi R atau remaja berisikan hal-hal yang berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
"Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja."
"Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif," ujar Mulyo.
Baca Juga: Dinar Candy Akui Sempat Menjadi Pelakor
Sebelumnya, KPI telah memanggil Trans TV untuk mengklarifikasi tayangan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020.
Christine M. N. Sihombing sebagai perwakilan dari TRANS TV telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran itu.