Find Us On Social Media :

Rindukan Orang Tuanya Setelah Terpisah Bertahun-tahun, Remaja di Bawah Umur Ini Malah Dilecehkan sang Ayah Saat Bertemu

By Novia, Kamis, 12 November 2020 | 17:45 WIB

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya, dalam ungkap kasus di Mapolres Tegal Rabu (11/11/2020)

Suwardi kini dijerat Pasal 81 ayat (2) atau (3) juncto Pasal 76D Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.

Tak hanya Suwardi, tindak bejat juga dilakukan seorang ayah kandung berinisial HT di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Jiwa Dokternya Terpanggil Saat Menyaksikan Pasien Corona di Kanan dan Kirinya Mengalami Penurunan Kesehatan hingga Meninggal dunia, Dokter Farhan: Saya Ingin Menolong tapi Saya Sakit Juga

melansir informasi dari TribunJakarta.com, ayah berusia 45 tahun itu mengaku khilaf setelah melakukan tindak bejatnya.

"Saya khilaf, khilaf saya gak tahu," kata HT singkat dengan tangan terborgol di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).

Mengaku khilaf, namun HT ternyata telah melakukan tindak bejat tersebut sebanyak lima kali.

Berlangsung sejak 2018 lalu, kini HT harus mempertanggung jawabkan tindak bejatnya untuk mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu dan Rasa Kesal Berlebihan, Seorang Suami Nekat Habisi Nyawa Pelajar SMA yang Disebut Telah Mengganggu Istrinya

Pelaku terancam hukuman Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," tutur Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah.

(*)