Find Us On Social Media :

Rindukan Orang Tuanya Setelah Terpisah Bertahun-tahun, Remaja di Bawah Umur Ini Malah Dilecehkan sang Ayah Saat Bertemu

By Novia, Kamis, 12 November 2020 | 17:45 WIB

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya, dalam ungkap kasus di Mapolres Tegal Rabu (11/11/2020)

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Niat hati menemui ayahnya yang telah terpisah sejak lama, seorang anak justru alami nasib malang.

Ayah dan ibunya diketahui telah bercerai, seorang anak berusia 16 tahun ini mengaku rindu dengan sosok ayahnya.

Ya, gadis malang ini, mulanya diketahui tinggal dan menetap dengan ibunya pasca kedua orang tuanya bercerai.

Namun sayang, saat mengaku rindu dan bertekad menemui ayahnya, remaja di bawah umur itu justru menerima perlakuan tak lazim.

Baca Juga: Seorang Nenek Syok Temukan Cucunya Tergeletak Tanpa Busana, Tewasnya Pelajar SMA di Sumatra Barat Ini Diduga Bermula dari Rasa Sakit Hati

Dikediaman ayahnya, Suwardi (52), gadis malang itu justru diperlakukan tak beradab sekaligus tak bermoral.

Melansir informasi dari Kompas.com Kamis (12/11/2020), Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang menangkap dan segera mengamankan, Suwardi.

Warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ini, disebutkan telah melakukan tindak kekerasan seksual pada anaknya gadis.

Baca Juga: Berdalih Tak Diberi Restu hingga Nikah Siri, Dua Sejoli Tertangkap Basah Berbuat Mesum di Pemakaman Tionghoa Kebon Nanas

Ya, bermula dari kerinduan sang putri yang telah terpisah darinya sejak beberapa tahun silam.

Suwardi justru menodai kerinduan sang buah hati dengan tindak biadab.

Bukan disambut dengan perilaku terpuji setelah bertahun-tahun terpisah, Suwardi justru melakukan tindak amoral terhadap anaknya yang tengah menginjak remaja itu.

Lebih lanjut AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, tindak biadab itu dilakukan saat korban tengah menginap di rumah ayahnya, Suwardi.

Baca Juga: Menjadi Bulan-bulanan Warga Gegara Curi Popok Senilai Rp 18 Ribu, Seorang Ayah Babak Belur Diamuk Massa

"Hingga pada akhir Oktober 2020 lalu korban menginap di rumah pelaku selama lima hari," ujar Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).

"Jadi saat tertidur, korban tiba-tiba bangun karena dipeluk pelaku dari belakang dan memaksanya untuk berhubungan badan," terangnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku mulanya tak menunjukkan perilaku yang aneh saat putrinya menginap di rumahnya.

Namun, di hari ke lima, sekitar pukul 03.00 dini hari, Suwardi tiba-tiba memasuki kamar korban dan melakukan tindak pelecehan tersebut.

Dengan iming-iming akan membelikan putrinya sepeda motor, korban akhirnya membongkar perilaku bejat sang ayah pada ibunya.

Baca Juga: Sempat Peluk Rekannya Sambil Menangis dalam Kondisi Lemas, Remaja di Purbalingga Tewas Usai Tersambar Petir Saat Mendengarkan Musik Melalui Ponsel

Ibu korban yang tak terima, akhirnya melaporkan mantan suaminya itu ke kantor polisi.

"Saya ingat itu anak saya. Tapi bagaimana ya? Karena sudah terlalu ingin," jelas pelaku saat diamankan.

Ya, mengaku khilaf dan tak kuasa membendung nafsu bejat lantaran telah lama menduda, Suwardi akhirnya diamankan polisi.

Suwardi kini dijerat Pasal 81 ayat (2) atau (3) juncto Pasal 76D Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.

Tak hanya Suwardi, tindak bejat juga dilakukan seorang ayah kandung berinisial HT di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Jiwa Dokternya Terpanggil Saat Menyaksikan Pasien Corona di Kanan dan Kirinya Mengalami Penurunan Kesehatan hingga Meninggal dunia, Dokter Farhan: Saya Ingin Menolong tapi Saya Sakit Juga

melansir informasi dari TribunJakarta.com, ayah berusia 45 tahun itu mengaku khilaf setelah melakukan tindak bejatnya.

"Saya khilaf, khilaf saya gak tahu," kata HT singkat dengan tangan terborgol di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).

Mengaku khilaf, namun HT ternyata telah melakukan tindak bejat tersebut sebanyak lima kali.

Berlangsung sejak 2018 lalu, kini HT harus mempertanggung jawabkan tindak bejatnya untuk mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu dan Rasa Kesal Berlebihan, Seorang Suami Nekat Habisi Nyawa Pelajar SMA yang Disebut Telah Mengganggu Istrinya

Pelaku terancam hukuman Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," tutur Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah.

(*)