Ia menjelaskan aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara awal, atas kasus penyebaran dua video syur yang viral itu, Rabu (11/11/2020) sore.
Hasilnya, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran dalam penyebaran video itu sehingga menaikkan status kasus keduanya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Rabu sore kemarin kita lakukan gelar perkara awal untuk laporan penyebaran video syur mirip saudari G dan JI, yang keduanya publik figur. Hasilnya, status kasusnya dari tingkat penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri.
"Dan hasil gelar perkara, status kasusnya naik ke penyidikan, seperti yang saya bilang tadi," kata Yusri.
Ia menjelaskan pada Kamis (12/11/2020) hari ini, penyidik mengagendakan memeriksa dua saksi tambahan untuk kedua kasus itu.
"Ke depan penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli," kata Yusri.
Selain itu katanya tak menutup kemungkinan, penyidik juga memanggil Gisel dan Jedar dalam kasus ini.
"Intinya kami mencari penyebar pertama dua video asusila itu, dan pelaku penyebar secara massif," katanya.