Find Us On Social Media :

Bukannya Senang Dapat Warisan Peninggalan Orangtuanya, Warga Pekalongan ini Malah Ketakutan Setengah Mati Begitu Melihat Warisan yang Ditinggalkan Ternyata 'Predator' ini

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 12 November 2020 | 16:11 WIB

(Ilustrasi) Buaya

Grid.ID - Dua ekor buaya muara dipelihara oleh warga Dukuh Grejo RT 17 RW 5, Desa Krandon, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Dua ekor buaya muara tersebut dipelihara dan disimpan di sebuah kolam dekat rumahnya.

Padahal buaya muara atau Crocodylus porosus termasuk satwa dilindungi.

Pantauan Tribunjateng.com, dua buaya jenis muara itu dipelihara di kolam dengan ukuran tinggi 1,5 meter, lebar 1,5 meter, dan panjang 2,5 meter.

Baca Juga: Tak Lama Lagi Lengser Dari Jabatan Presiden AS, Sekutu AS yang Disebut Wanita Terkuat di Bumi Ini Akhirnya Luapkan Kebenciannya Pada Pemerintahan Donald Trump

Di atas kolam tersebut terdapat besi yang memutari kolam tersebut dan dililit oleh garis polisi.

Kolam tersebut disekat menjadi dua bagian yang berisi dua buaya tersebut.

Suci Rahayu (40) pemilik rumah mengatakan, bahwa buaya tersebut bukan miliknya.

"Dua ekor buaya tersebut bukan miliknya, ceritanya itu suami saya yang bernama Edi Sediyarto mendapatkan warisan dari almarhum ayahnya yang bernama Sugiwo Samukri dan untuk tempat kedua ekor buaya tersebut berada di rumah ini," kata Suci kepada Tribunjateng.com, Senin (9/11/2020) sore.

Halaman selanjutnya...