"Ya seperti perilaku seks menyimpang, sebagainya, drug, abuse, kecenderungan kekerasan, maka Bapak si anak ini bisa mengajukan ke pengadilan untuk mencabut hak asuh untuk sementara kepada Bapaknya."
"Kalau misalnya pada putusan pengadilan gugat cerai itu hak asuhnya pada ibu, bisa dicabut hak asuhnya itu."
"Lalu dia mengajukan ke pengadilan minta penetapan, pengadilan hak asuh untuk sementara yang sudah diberikan lewat pengadilan ketika gugat cerai bisa dialihkan kepada ayahnya atau sebaliknya," ungkap Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, saat dikutip Grid.ID di YouTube, Jumat (13/11/2020).
Seperti yang diketahui, kasus ini masih dalam tahap penyidikan kepolisian.
(*)