Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Seperti yang diketahui, Vanessa Angel tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Hasil terakhir sidang putusan, Vanessa Angel divojis 3 bulan penjara terkait kasus kepemilikan psikotropika.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Siap Asuh Anak
Dalam sidang tmyang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Vanessa Angel beserta Kuasa Hukumnya mengungkapkan akan segera mengajukan banding.
Tapi hingga tenggat waktu yang ditentukan, pihak Vanessa Angel tak kunjung mengajukan banding.
Baca Juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Sisa Masa Hukuman Vanessa Angel
Bahkan, kini Vanessa Angel justru menerima vonis kurungan 3 bulan penjara tersebut.
Kuasa Hukum Vanessa Angel mengungkapkan bahwa dirinya tak tahu persis alasan Vanessa Angel enggan mengajukan banding.
"Alasan pribadinya saya tidak tahu persis, tapi pasti Ibu Vanessa sudah mempertimbangkan keputusannya," ungkap Kuasa Hukun Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, saat dihubungi Grid.ID melalui pesan singkat, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Berpotensi Dipenjara Lagi, Vanessa Angel Pilih Bungkam
Lebih lanjut, menurut kabar yang beredar, Vanessa Angel akan dijemput untuk dibawa ke rutan hari ini, Jumat (13/11/2020).
Namun, Arjana Bagaskara mengungkapkan bahwa dirinya tak begitu tahu perihal info tersebut dan sudah selesai menangani kasus kliennya.
Baca Juga: Vanessa Angel Kecewa Divonis Penjara 3 Bulan, Bibi Ardiansyah Pertanyakan soal Apotek dan Pengacara
"Tolong tanya ke pihak kajari Jakbar aja ya, karena kita diberi kuasa selesai sampai putusan saja," tutup Arjana Bagaskara.
(*)