Find Us On Social Media :

Hotman Paris Beri Peringatan 3 Pasal yang Bisa Menjerat Oknum di Balik Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Mulai Pornografi Hingga Perzinahan

By Rissa Indrasty, Jumat, 13 November 2020 | 14:52 WIB

Hotman Paris Beri Peringatan 3 Pasal yang Bisa Menjerat Oknum di Balik Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Mulai Pornografi Hingga Perzinahan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kasus video syur mirip Gisella Anastasia hingga kini masih menjadi teka-teki.

Hingga kini, Gisella Anastasia pun belum tampak memberikan bantahan bahwa dirinya bukanlah pemeran wanita dalam video syur tersebut.

Namun, banyak netizen yang berkesimpulan bahwa mereka yakin wanita dalam video tersebut merupakan Gisella Anastasia.

Baca Juga: Jawaban Polisi Soal Kemungkinan Gisella Anastasia Dipanggil Terkait Kasus Video Syur Mirip Artis

Tak hanya para netizen, pengacara kondang Hotman Paris juga turut serta buka suara perihal kasus ini.

Hotman Paris berbicara dari segi hukum bagi para penyebar video syur mirip Gisella Anastasia.

"Hati-hati ada yang bikin video, kalau itu menyebar harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 UU ITE harus menyebarkan, ancaman hukumannya 6 tahun," ungkap Hotman Paris saat dikutip Grid.ID di YouTube SCTV, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga: Rela Gisella Anastasia Cepat Move On dengan Wijin, Gading Marten Justru Peringatkan Sang Mantan Agar Tak Korbankan Gempi Saat Jalin Asmara dengan Orang Lain: Jangan Bawa ke Rumah!

Di samping itu, Hotman Paris juga mengungkapkan bahwa pemeran video syur tersebut juga terancam dipenjara.

"Tapi kasus si AR (Ariel Noah) lalai kena juga, itu baru 1, tapi yang paling bahaya UU pornografi, karena di UU pornografi ada kata-kata termasuk memproduksi."

"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan bisa dikait-kaitkan dengan UU pornografi. Ancaman hukumnya ada dua belas tahun penjara," ungkap Hotman Paris.