Bahkan, pemeran video tersebut juga bisa terkena pasal lainnya jika salah satu pihak berstatus istri atau suami orang.
"Satu lagi pasal si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinahan 298 KUH Pidana 9 bulan penjara," ungkap Hotman Paris.
Seperti yang diketahui, banyak yang menduga pria di dalam video tersebut merupakan personil band yang sering mengiringi Gisella Anastasia menyanyi, yaitu Aditya Mukti.
Aditya Mukti sendiri berstatus suami orang dan telah memiliki anak.
Lebih lanjut, Hotman Paris sebut ada 3 pasal yang akan melibatkan para oknum di kasus ini.
"Jadi ada 3 pasal," tutup Hotman Paris.
(*)