Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Siap Asuh Anak
"Nah kita koordinasi itu dulu. Ada slot gak. Biar lancar pelaksanaannya," tuturnya.
Diketahui, pihak jaksa penuntut maupun Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada Vanessa Angel, Kamis (5/11/2020) lalu.
"Iya. Itu jaksa ataupun dari pihak Vanessa tidak mengajukan banding," ucap Eko Ariyanto, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saat dihubungi awak media baru-baru ini.
Istri Bibi itu pun akan segera menjalani masa tahanannya dalam waktu dekat ini.
"Segera ya, harusnya segera dijalankan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinenya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
(*)