Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum berencana mengeksekusi narapidana Vanessa Angel masuk ke dalam penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih berkordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.
Hal itu lantaran ada prosedur narapidana dalam kondisi pandemi covid-19 seperti ini.
Baca Juga: Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim, Vanessa Angel Siap Dipenjara Lagi?
Hal itu disampaikan oleh Edwin, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/11/2020).
"Harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di Lapas," ujar Edwin.
Ia juga mengatakan, baik Vanessa atau narapidana lainnya harus menjalani pemeriksaan tes swab sebelum masuk ke dalam penjara.
"Ada mekanisme, SOP, tiap tahanan harus diisolasi. Dengan syarat mereka sudah di-swab, biar aman di lapas," kata Edwin.
Vanessa sendiri pun telah meminta untuk menjalani swab sendiri.
Selanjutnya Vanessa akan masuk ke ruang isolasi selama 14 hari sebelum dimasukkan ke ruangan dengan tahanan lainnya.