Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Siap Asuh Anak
"Dari VA nya yang ngomong dia biar tes swab sendiri. Jadi kan kita biasa koordinasi, kalau tahanan itu kolektif kita kirim. Jumlahnya menyesuaikan ruang isolasi di sana," ujarnya.
"Kalau sudah ada ruang isolasi yang tersedia, kita ambil lagi dari Polsek. Dengan catatan harus rapid dan swab," tuturnya.
Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Vanessa Angel.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Baca Juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Sisa Masa Hukuman Vanessa Angel
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinenya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
(*)