“Sudah minum-minumnya, tapi kurang. Kan nggak punya uang, ya si F ngajak ngebegal buat beli miras lagi,” kata GM.
Akibat tindakan tersebut kini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Melansir informasi dari Tribunews.com, tindak pembegalan juga dilakukan dua pemuda di Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku begal AA (20) dan AC (27) akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (10/11/2020) setelah menjalankan aksinya pada 5 November 2020 lalu.
Baca Juga: Cuma dengan Daun Jambu Biji, Anda Akan Terhindar dari Kerusakan Rambut, Kok Bisa?
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ardiansyah berhasil mengamankan dua pelaku begal saat berniat melarikan diri ke wilayah Parung, Bogor.
Tak melakukan perlawanan keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan menjalani hukuman pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Diberitakan sebelumnya, rekaman CCTV yang menampilkan aksi kawanan begal menodong dan merampas ponsel seorang pemuda di Gang Gereja, Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam rekaman CCTV tersebut, korban bernama Gopay yang tengah memainkan ponselnya tiba-tiba didatangi pelaku dan ditodong dengan sebuah celurit.
(*)