Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak kriminal lagi-lagi dilakukan dan dilancarkan dengan berbagai alasan.
Seperti yang dilakukan pelaku begal di Serang, Banten ini misalnya.
Demi menuruti nafsu dan keinginannya, tiga pemuda nekat melakukan aksi pembegalan.
Terhadap seorang pelajar di bawah umur bernama Muhammad Wahyu (15), tiga pemuda itu nekat melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Menggunakan celurit yang dibawa, Tersangka GM (20), NU (20) dan F(20) nekat melakukan tindak kekerasan.
Melansir informasi dari Kompas.com, kejadian yang menimpa pelajar di bawah umur itu berlangsung di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung.
Mendapat laporan tindak kriminal, Kapolres Serang AKBP Mariyono mengaku telah mengamankan dua pelaku SM dan NU.
Sementar satu pelaku F disebutkan berhasil melarikan diri dan kini masih menjadi buronan.
Usut punya usut, AKBP Mariyono mengatakan tiga pelaku yang nekat melakukan tindak kriminal demi membeli miras.
Mengaku tak punya uang, tiga pelaku akhirnya nekat melakukan tindak begal untuk mewujudkan keinginannya itu.
“Pelaku ini merampas ponsel untuk dijual, uang hasil rampasan itu digunakan pelaku untuk membeli miras,” kata Mariyono kepada wartawan di Mapolsek Cikande, Rabu (11/11/2020).
Kejadian yang telah berlangsung pada November itu disebutkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban bersama rekannya AJI (14) disebutkan hendak pulang ke rumah setelah nongkrong di warung.
Namun sayang, saat perjalanan keduanya justru mengalami nasib apes dan menjadi korban pembegalan.
“Pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras (miras). Namun korban mengaku tidak memiliki uang sama sekali,” ujar Mariyono didampingi Kapolsek Cikande Kompol Ridzky Salatun.
Saat ponsel kesayangan korban hendak dirampas, akhirnya Wahyu terlibat perkelahian dengan komplotan begal tersebut.
Pelaku Ferry yang sudah memegang celurit langsung menyabetkan senjata tajam tersebut ke arah Wahyu dan mengenai bagian kening, punggung, serta dada.
“Pas mau kabur, korban sempat menarik motor pelaku hingga ketiganya terjatuh dan meninggalkan motornya,” tuturnya.
Salah satu pelaku, GM, mengakui bahwa aksi begal itu sudah direncanakan karena tak mempunyai uang untuk pesta miras.
“Sudah minum-minumnya, tapi kurang. Kan nggak punya uang, ya si F ngajak ngebegal buat beli miras lagi,” kata GM.
Akibat tindakan tersebut kini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Melansir informasi dari Tribunews.com, tindak pembegalan juga dilakukan dua pemuda di Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku begal AA (20) dan AC (27) akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (10/11/2020) setelah menjalankan aksinya pada 5 November 2020 lalu.
Baca Juga: Cuma dengan Daun Jambu Biji, Anda Akan Terhindar dari Kerusakan Rambut, Kok Bisa?
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ardiansyah berhasil mengamankan dua pelaku begal saat berniat melarikan diri ke wilayah Parung, Bogor.
Tak melakukan perlawanan keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan menjalani hukuman pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Diberitakan sebelumnya, rekaman CCTV yang menampilkan aksi kawanan begal menodong dan merampas ponsel seorang pemuda di Gang Gereja, Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam rekaman CCTV tersebut, korban bernama Gopay yang tengah memainkan ponselnya tiba-tiba didatangi pelaku dan ditodong dengan sebuah celurit.
(*)