Dari hasil diskusi, Rusydi mengatakan akan mengeluarkan surat atau rekomendasi ke Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakor Pakem) Kejaksaan Negeri Palopo guna menangani kasus ini.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita akan bersurat berdasarkan pertemuan kemarin dan informasi awal yang kami terima ke Bakor Pakem Kejaksaan."
"Karena Bakor Pakem yang berhak menangani ini kasus, memanggil yang bersangkutan atau terduga untuk dimintai keterangan," katanya.
Sebelum terjadi kesalahpahaman yang berkelanjutan, Kemenag akan menyerahkan surat rekomendasi dan keterangan pihak bersangkutan pada MUI, yang berkehendak mengeluarkan fatwa.
"Nantinya kalau memang dinyatakan sesat dan bertentangan dengan semua yang kita paham selama ini, MUI yang mengeluarkan fatwa. Jadi Sementara kasus ini masih dalam proses," katanya.
Lebih lanjut, melansir informasi dari TribunPalopo.com, dugaan aliran sesat ini bermula dari pihak terlibat atau korban yang diketahui seorang mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.
Tengah menjalankan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di SMPN 8 Palopo, mahasiswi itu dicurigai lantaran telah dibimbing oleh seorang guru yang diduga mengajarkan ilmu sesat tersebut.
"Dia sementara PKL di SMPN 8 Palopo, yang membimbing mahasiswa ini merupakan guru matematika di SMPN 8 Palopo yaitu ibu Hasna," jelasnya.
Sering dibawa ke rumah sang guru dan berkunjung, korban dikabarkan telah dibaiat oleh suami ibu Hasna.
"Mahasiswa PKL ini diajak untuk makan kapurung di kediamannya (Hasna) dan ternyata sesampainya di rumah dia di prospek oleh sang suami yaitu Pak Hasbi," jelasnya.
"Ia sudah beberapa kali ke rumahnya dan mahasiswi tersebut dibaiat dengan disaksikan oleh ketuanya melalui model virtual dengan janji tiga poin."
"Namun aliran ini belum diketahui secara pasti, tapi sudah mengarahkan mahasiswa tersebut ke salah satu paham yang bertentangan dengan agamanya," terang dia.
(*)