Find Us On Social Media :

Ini Hal Pertama yang Dilakukan Rey Utami Pasca Keluar dari Penjara karena Kasus Ikan Asin

By Daniel Ahmad, Senin, 16 November 2020 | 15:45 WIB

Pablo Benua dan Rey Utami saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Setelah mendekam dipenjara karena kasus ikan asin, pembawa acara Rey Utami sangat-sangat bersyukur bisa menghirup udara segar lagi.

Istri Pablo Benua ini pun langsung melakukan hal pertama yang terlintas di dalam pikiran saat hendak keluar dari jeruji besi, yakni menghabiskan waktu dengan anak.

"Ketemu anak udah, main sama anak, tidur sama anak, karena itu yang paling dikangenin," kata Rey saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Rey Utami Kini Tenangkan Diri dan Lepas Rindu dengan Anak

Tidur bersama dengan anak adalah hal yang paling emosional.

Mengingat saat dipenjara ia selalu mengirimkan foto dirinya supaya si jabang bayi tak lupa.

"Apalagi tidur sama anak, sambil bilang ‘Ini mamih loh’ supaya inget karena kan selama di tahanan selalu minta kirimin foto supaya gak lupa," tutur Rey.

Baca Juga: Kebebasannya Sempat Terganjal Galih Ginanjar, Rey Utami Faktanya Sudah Terbebas dari Jeratan Hukum Ujaran 'Bau Ikan Asin'!

"Jadi kangen banget dan untungnya alhamdulilah dia masih kenal maminya. Sekarang udah bisa ngomong kan lancar ngomong dan udah bisa jalan," tambahnya.

Bagi Rey, momen tersebut diyakini adalah anugerah terindah yang ia dapatkan setelah melalui masa-masa sulit.

"Ya alhamdulillah bersyukur bahagia melepas kerinduan yang terdalam, setelah satu tahun empat bulan jauh dari anak. Pas ketemu itu adalah anugerah terindah, sangat bersyukur," imbuhnya.

Baca Juga: Rey Utami Bebas, Tinggalkan Pablo Benua dan Galih Ginanjar di Penjara

Seperti diketahui, Rey Utami menjalani hukuman penjara lantaran kasus 'ikan asin' yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

Selain Rey Utami, sang suami Pablo Benua dan Galih Ginanjar juga menjalani hukuman penjara lantaran kasus tersebut.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.

Baca Juga: Masih Harus Jalani Masa Tahanan Lebih dari Setahun Lagi, Hukuman Rey Utami dan Pablo Benua Terganjal Kasasi Galih Ginanjar

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.

Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan asin yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.

Dalam vlog itu adapula Galih Ginanjar sebagai bintang tamu yang kini juga mendekam di dalam tahanan.

(*)