Find Us On Social Media :

Asanya Jadi Pelayar Kini Berakhir Sudah, Jusni Tewas Dikeroyok 11 Oknum TNI, Raganya Disiksa di 3 Lokasi hingga Meregang Nyawa di Rumah Sakit

By None, Selasa, 17 November 2020 | 08:08 WIB

ILUSTRASI pengeroyokan.

Staf Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy mengatakan ada 11 anggota TNI yang akan diadili terkait kasus penyiksaan hingga menyebabkan kematian.

Ke-11 anggota TNI itu akan menghadapi sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (17/11/2020) di Pengadilan Militer.

"Sekarang tuh prosesnya ada 11 anggota TNI yang diadili di Pengadilan Militer, nah ini akan masuk ke proses tuntutan, sidangnya besok, Selasa," kata Andi saat dihubungi Kompas.com,Senin (16/11/2020). 

Baca Juga: Usai Kontroversi Tempat Kerja Toxic yang Menimpa Acaranya, Ellen DeGeneres Tunjukkan Rasa Terima Kasih Kepada Kru dan Stafnya yang Luar Biasa dalam Pidato People's Choice Awards

Berdasarkan data yang diberikan Andi kepada Kompas.com, nama ke-11 terdakwa sebagai berikut:

1. Letda Cba, Oky Abriansyah

2. Letda Cba, Edwin Sanjaya

3. Serka, Endika M Nur

4. Sertu, Junaedi

5. Serda, Erwin Ilhamsyah

6. Serda, Galih Pangestu

7. Serda, Hatta Rais

8. Serda, Mikhael Julianto Purba

9. Serda, Prayogi Dwi Firman Hanggalih

10. Praka, Yuska Agus Prabakti

11. Praka, Albert Panghiutan Ritonga

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Kasus Penyiksaan Berujung Kematian, 11 Oknum TNI Segera Dituntut di Pengadilan Militer"

(*)