Staf Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy mengatakan ada 11 anggota TNI yang akan diadili terkait kasus penyiksaan hingga menyebabkan kematian.
Ke-11 anggota TNI itu akan menghadapi sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (17/11/2020) di Pengadilan Militer.
"Sekarang tuh prosesnya ada 11 anggota TNI yang diadili di Pengadilan Militer, nah ini akan masuk ke proses tuntutan, sidangnya besok, Selasa," kata Andi saat dihubungi Kompas.com,Senin (16/11/2020).
Berdasarkan data yang diberikan Andi kepada Kompas.com, nama ke-11 terdakwa sebagai berikut:
1. Letda Cba, Oky Abriansyah
2. Letda Cba, Edwin Sanjaya
3. Serka, Endika M Nur
4. Sertu, Junaedi
5. Serda, Erwin Ilhamsyah
6. Serda, Galih Pangestu
7. Serda, Hatta Rais
8. Serda, Mikhael Julianto Purba
9. Serda, Prayogi Dwi Firman Hanggalih
10. Praka, Yuska Agus Prabakti
11. Praka, Albert Panghiutan Ritonga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Kasus Penyiksaan Berujung Kematian, 11 Oknum TNI Segera Dituntut di Pengadilan Militer"
(*)