Grid.ID - Kasus penganiayaan kembali terjadi.
Kali ini, korban merupakan seorang pria bernama Jusni.
Niat hati mencari kerja dan merantai ke Jakarta, Jusni justru meregang nyawa.
Kasus ini bermula ketika korban, pada 9 Februari 2020 lalu bertemu dengan teman-temannya di sebuah kafe di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jusni yang telah tiga bulan berada di Jakarta ini berencana melamar pekerjaan di pelayaran seperti teman-temannya.
"Korban ini baru sekitar 3 bulan di Jakarta, tadinya pingin berlayarlah begitu kan, di sini dia bersama teman-temannya, jadi pengin ikut berlayar," tutur Andi.
Andi melanjutkan, kemudian Jusni dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan beberapa orang yang salah satunya di antaranya merupakan anggota TNI.
"Sekitar pukul 05.00 WIB dini hari tanpa alasan yang jelas kita juga sudah verifikasi, Jusni ini dipukul, terjadilah perkelahian di sana, diduga ada salah satu oknum anggota TNI berteriak cabut pistol," kata Andi.
Saat itu Jusni dan teman-temannya kabur untuk menyelamatkan diri.
Menurut pengakuan Andi, setelah itu datang lagi 10 orang yang mengejar lalu menangkap Jusni.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS, Jusni mengalami penyiksaan di tiga lokasi berbeda yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.
Namun, Andi berujar di dalam persidangan, saksi yang dihadirkan hanya yang berkaitan dengan penyiksaan di satu lokasi saja.
Ia pun merasa ada kejanggalan dari kasus tersebut.
"Diduga tempat penyiksaan ada lebih dari satu tempat, tetapi saksi yang dihadirkan hanya berkaitan dengan penyiksaan yang ada satu lokasi aja di depan masjid," ujar Andi.
"Dan juga saksi yang tahu ada penyiksaan di Mess atau di Enggano tidak dihadirkan, sehingga kami menganggap proses peradilan ini tidak obyektif," lanjutnya.
Jusni meninggal dunia pada 13 Februari 2020 setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Staf Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy mengatakan ada 11 anggota TNI yang akan diadili terkait kasus penyiksaan hingga menyebabkan kematian.
Ke-11 anggota TNI itu akan menghadapi sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (17/11/2020) di Pengadilan Militer.
"Sekarang tuh prosesnya ada 11 anggota TNI yang diadili di Pengadilan Militer, nah ini akan masuk ke proses tuntutan, sidangnya besok, Selasa," kata Andi saat dihubungi Kompas.com,Senin (16/11/2020).
Berdasarkan data yang diberikan Andi kepada Kompas.com, nama ke-11 terdakwa sebagai berikut:
1. Letda Cba, Oky Abriansyah
2. Letda Cba, Edwin Sanjaya
3. Serka, Endika M Nur
4. Sertu, Junaedi
5. Serda, Erwin Ilhamsyah
6. Serda, Galih Pangestu
7. Serda, Hatta Rais
8. Serda, Mikhael Julianto Purba
9. Serda, Prayogi Dwi Firman Hanggalih
10. Praka, Yuska Agus Prabakti
11. Praka, Albert Panghiutan Ritonga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Kasus Penyiksaan Berujung Kematian, 11 Oknum TNI Segera Dituntut di Pengadilan Militer"
(*)