Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Berkas perkara kasus narkoba yang melibatkan artis Catherine Wilson resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (17/11/2020) pukul 10.30 WIB.
Catherine Wilson ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.
Catherine ditangkap di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.
Saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok, Catherine Wilson didampingi oleh penyidik.
Baca Juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia Pilih Bungkam dan Jalan Tergesa-gesa
Catherine datang dengan menggunakan topi biru dongker, masker dan baju merah jambu.
Setelah tiga bulan berada di Polda Metro Jaya, kesehatan Catherine Wilson tampak lebih baik.
"Alhamdulillah sehat," ujar Catherine Wilson saat ditemui di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020).
"Nanti kita ngobrol-ngobrol ya," sambungnya.
(*)