Find Us On Social Media :

Hajatan Pernikahan Anak Gadis Rizieq Shihab yang Dihadiri Ribuan Orang Kini Berbuntut Panjang, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot dari Jabatan hingga Anies Baswedan Ikut Dipanggil Polisi

By None, Selasa, 17 November 2020 | 19:56 WIB

Hajatan Pernikahan Anak Gadis Rizieq Shihab yang Dihadiri Ribuan Orang Kini Berbuntut Panjang, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot dari Jabatan hingga Anies Baswedan Ikut Dipanggil Polisi

“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ucap Argo.

Menurut Argo, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina kesehatan,” tuturnya.

Pembelaan Anies

Sementara itu, Gubernur Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab untuk pernikahan putrinya di Petamburan.

Baca Juga: Makin Memanas, usai Rumahnya tak Kunjung Dikepung Pengikut Habib Rizieq, Nikita Mirzani Malah Ngegas: Mana sih yang Katanya Mau Dateng? Lama Banget!

Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.

Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: Makin Memanas, usai Rumahnya tak Kunjung Dikepung Pengikut Habib Rizieq, Nikita Mirzani Malah Ngegas: Mana sih yang Katanya Mau Dateng? Lama Banget!

Meski demikian, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan.

Dia menuturkan, ketegasan tersebut tecermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Anies mengatakan, sanksi denda Rp 50 juta yang diberikan kepada Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan tidak main-main.

"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 - Rp 200.000," kata Anies.

Baca Juga: Tak Terima Habib Rizieq Undang 10.000 Tamu dalam Pernikahan Putrinya di Tengah PSBB, dr Tirta Murka: Aturan Ini untuk Siapa!?

Sanksi itu pun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus.

Hanya saja, saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot.

"Hanya saja, selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies.

 Artikel ini telah tayang di Grid Star dengan judul, Buntut Acara Rizieq Shihab, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot dari Jabatan, Anies Baswedan Ikut Dipanggil Polisi

(*)