Find Us On Social Media :

Dijerat 3 Pasal, Catherine Wilson Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

By Anggita Nasution, Selasa, 17 November 2020 | 20:15 WIB

Catherine Wilson mendatangi Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan pemeriksaan pada Selasa (17/11/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID -  Berkas perkara kasus narkoba yang melibatkan artis Catherine Wilson resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (12/11/2020).Catherine Wilson didampingi penyidik datang ke Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (17/11/2020) pukul 10.30.

Baca Juga: Setelah 2 Jam Diperiksa, Catherine Wilson Langsung Dibawa dengan Mobil Tahanan Menuju Rutan CilodongDatangnya Catherine Wilson untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa.Setelah dua jam diperiksa, Catherine Wilson keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan dan langsung naik ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Cilodong, Depok.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Catherine Wilson Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok"Ditahan di Rutan Cilodong. Ditahan untuk 20 hari kedepan selama 20 hari itu kita jaksa penuntut umum akan segera membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan negeri Depok," kata Herlangga Wisnu selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok saat ditemui di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020).