Herlangga juga mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka Catherine Wilson dijerat 3 pasal dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara."Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun."
Baca Juga: Sering Dikunjungi Keluarga dan Psikiater, Ini Kegiatan Catherine Wilson Selama Rehabilitasi
"Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun kemudian ad juga pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun sementara seperti itu," jelas Herlangga Wisnu.Secepatnya pihak Kejaksaan Negeri Depok akan mempersiapkan agenda sidang untuk Catherine Wilson di Pengadilan Negeri Depok.
Baca Juga: Sering Dikunjungi Keluarga dan Psikiater, Ini Kegiatan Catherine Wilson Selama Rehabilitasi"Secepatnya, yang penting sebelum 20 hari karena kita punya waktu untuk menahan selama 20 hari dari sekarang," ujar Herlangga Wisnu.
(*)