Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vanessa Angel telah divonis 3 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sehingga Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Rabu (18/11/2020).
Mengenakan kemeja putih, Vanessa Angel datang ditemani keluarga dan kuasa hukum Toddy Laga Buana.
Baca Juga: Sebelum Dimasukkan ke Penjara, Vanessa Angel Akan Jalani Tes Swab
Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar menegaskan penyerahan diri Vanessa.
"Bukan dijemput, dia menjalani, bukan buron atau apa, dia melaksanakan putusan Pengadilan aja," ucap Edwin saat dihubungi wartawan.
"Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi enggak ada penangkapan atau apa," sambungnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis Xanax di PN Jakarta Barat.
Vonis itu diterima pihak Vanessa, tanpa ajukan banding.
Vanessa Angel diamankan sejak 16 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai tahanan kota.
(*)