Find Us On Social Media :

Vanessa Angel Serahkan Diri ke Lapas Pondok Bambu

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 18 November 2020 | 12:10 WIB

Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Vanessa Angel telah divonis 3 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sehingga Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Rabu (18/11/2020).

Mengenakan kemeja putih, Vanessa Angel datang ditemani keluarga dan kuasa hukum Toddy Laga Buana.

Baca Juga: Sebelum Dimasukkan ke Penjara, Vanessa Angel Akan Jalani Tes Swab

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar menegaskan penyerahan diri Vanessa.

"Bukan dijemput, dia menjalani, bukan buron atau apa, dia melaksanakan putusan Pengadilan aja," ucap Edwin saat dihubungi wartawan.

"Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi enggak ada penangkapan atau apa," sambungnya.

Baca Juga: Vanessa Angel Belum Dipenjara, Kejari Jakarta Barat Sebut Masih Berkordinasi dengan Pihak Lapas Pondok Bambu

Sebelumnya, Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis Xanax di PN Jakarta Barat.

Vonis itu diterima pihak Vanessa, tanpa ajukan banding.

Vanessa Angel diamankan sejak 16 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai tahanan kota.

(*)