Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vanessa Angel telah dijatuhi vonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vanessa Angel pun menyerahkan diri ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Rabu (18/11/2020).
Selama di perjalanan menuju tempat dirinya ditahan, Vanessa Angel sempat menyampaikan pesan kepada anaknya, Gala Sky Ardiansyah.
Vanessa memberikan salam perpisahan kepada sang buah hati.
Ia juga mengharapkan kondisi anaknya selalu sehat walau tak di pelukannya.
"Selamat berpisah untuk sementara Gala, baik-baik ya nak. Sehat selalu, mama selalu sayang sama kamu," kata Dewi Zuliati, mertua Vanessa, mencontohkan ucapan sang menantu.
"Tadi di jalan waktu di mobil (menyampaikan pesan kepada anak)," sambungnya.
Ia juga menyebut, ASI terakhir juga diberikan Vanessa saat perjalanan menuju Lapas.
Namun air susunya tidak bisa diberikan maksimal oleh sang bunda.
"Iya di mobil (ASI terakhir), tapi air susunya sedikit karena dia pikiran dari semalam. Anaknya juga rewel," ungkap Dewi.
Sebelumnya, Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis Xanax di PN Jakarta Barat.
Vonis itu diterima pihak Vanessa, tanpa ajukan banding.
Vanessa Angel diamankan sejak 16 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai tahanan kota. (*)