Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Rabu (18/11/2020).
Menurut Toddy Laga Buana selaku kuasa hukum Vanessa Angel, kliennya telah melakukan tes rapid sebelum masuk tahanan.
"Tadi sudah serah terima, yang pasti karena ini sedang Covid-19 diperiksa dulu lah, rapid segala macam, administrasi segala macam," kata Toddy saat ditemui Grid.ID usai mendampingi Vanessa Angel masuk ke Lapas.
Ia juga menyebut kliennya akan menjalani isolasi terlebih dahulu di dalam lapas.
"Ada selama 14 hari kan Cuma yang saya tahu tadi karantina dulu selama 14 hari, kita juga masuk dirapid semua," ucap Toddy lagi.
Namun ia belum bisa menyampaikan waktu Vanessa jalani hukuman di dalam.
"Kalau untuk berapa lama nanti dari pihak yang berwenang, ada itung-itungannya kan, nanti pihak berwenang yang akan menjelaskan," pungkasnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis Xanax di PN Jakarta Barat.
Vonis itu diterima pihak Vanessa, tanpa ajukan banding.
Vanessa Angel diamankan sejak 16 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai tahanan kota.