Walau begitu, Wawali memastikan tetap menghargai para perokok dengan menyediakan tempat khusus merokok.
Sejauh ini, tersedia empat titik tempat khusus merokok, yakni Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, hingga Lantai III Pasar Beringharjo.
"Bukan berarti sama sekali tak boleh merokok di Malioboro."
"Masih boleh, tetapi jangan sembarangan. Kalau merokok, ya di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan itu, kan sudah ada empat lokasi," ungkapnya.
"Pengasong rokok juga masih diperbolehkan. Jadi, yang kami atur ini hanya tempat merokoknya."
"Tapi, kami tetap berharap, agar pengunjung bisa menahan diri dan tidak merokok dulu saat di Malioboro," tambah Heroe.
Sosialisasi Berlaku 1 Bulan
Namun, untuk tahapan awal ini, pihaknya masih fokus pada upaya sosialisasi, sehingga penindakan tegas sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017, belum akan diterapkan.
Paling tidak, imbuhnya, diperlukan sekira satu bulan untuk membiasakan masyarakat.
"Sekarang kita sosialisasikan dulu, karena butuh upaya untuk mengkondisikan masyarakat agar semua mengetahui Malioboro ini kawasan tanpa rokok. Penegakan dan tindakan tegas itu diterapkan nanti ya," katanya.