Find Us On Social Media :

Malioboro Resmi Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Udud Ora Patut!

By None, Kamis, 19 November 2020 | 12:42 WIB

Malioboro resmi menjadi kawasan tanpa rokok atau KTR.

Grid.ID - Malioboro akhirnya resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) per Kamis (12/11/2020).

Oleh sebab itu baik pengunjung, maupun pelaku parwisata di sana, saat ini tidak diperbolehkan lagi merokok di sembarang tempat.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, upaya mewujudkan Malioboro sebagai KTR, sejatinya sudah digodog sejak tahun lalu.

Baca Juga: Usianya Hampir Kepala 4 Tapi Masih Tetap Bugar dan Awet Muda, Wulan Guritno Buktikan Staminanya Kuat Mengayuh Sepeda Sejauh 20 Km di Jogja hingga Terungkap Fakta Ini

Bahkan, rencananya, pada kisaran Maret 2020, bakal dideklarasikan. Hanya saja, rencana ini tertunda karena pandemi Covid-19.

Ia tidak menampik, untuk mencanangkannya, dibutuhkan pembahasan panjang bersama unsur masyarakat, maupun kelompok dan komunitas di seantero Malioboro.

Menurut Heroe, realisasi KTR ini demi keamanan dan kenyamanan Malioboro sebagai objek wisata.

Baca Juga: Kepincut Saat Pertama Kali Lihat Topeng Reog Ponorogo Sampai Buto Ijo di Toko Mainan Jogja, Zaskia Adya Mecca Sampai Rela Lakukan Ini Demi Puaskan Hati Anak-anaknya

"Keamanan dan kenyamanan bukan dalam hal menikmati Malioboro saja, tapi juga terjaga kesehatannya."

"Selain dari sisi protokol kesehatan untuk menghindari sebaran corona, kita juga jadikan Malioboro sebagai salah satu destinasi wisata tanpa rokok," tandasnya.

4 Titik Khusus Perokok

Walau begitu, Wawali memastikan tetap menghargai para perokok dengan menyediakan tempat khusus merokok.

Sejauh ini, tersedia empat titik tempat khusus merokok, yakni Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, hingga Lantai III Pasar Beringharjo.

"Bukan berarti sama sekali tak boleh merokok di Malioboro."

Baca Juga: Dikenal Sebagai Komentator yang Punya Gaya Bicara Ceplas-ceplos, Soimah Tiba-tiba Murka Pada Sosok ini Hingga Tak Segan-segan Beri Ancaman: Pembohong!

"Masih boleh, tetapi jangan sembarangan. Kalau merokok, ya di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan itu, kan sudah ada empat lokasi," ungkapnya.

"Pengasong rokok juga masih diperbolehkan. Jadi, yang kami atur ini hanya tempat merokoknya."

"Tapi, kami tetap berharap, agar pengunjung bisa menahan diri dan tidak merokok dulu saat di Malioboro," tambah Heroe.

Sosialisasi Berlaku 1 Bulan

Namun, untuk tahapan awal ini, pihaknya masih fokus pada upaya sosialisasi, sehingga penindakan tegas sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017, belum akan diterapkan.

Paling tidak, imbuhnya, diperlukan sekira satu bulan untuk membiasakan masyarakat.

"Sekarang kita sosialisasikan dulu, karena butuh upaya untuk mengkondisikan masyarakat agar semua mengetahui Malioboro ini kawasan tanpa rokok. Penegakan dan tindakan tegas itu diterapkan nanti ya," katanya. 

Baca Juga: Boyong Setelan Seharga Rp 2,2 Juta demi Kunjungi Desa Wisata di Sumba, Nagita Slavina Bikin Netizen Salah Fokus: Dipake Kebalik Tetep Cantik Aja..

Heroe pun terjun langsung dalam tahap sosialisasi perdana ini, dengan berjalan kaki menyusuri jalan Malioboro sembari membagikan stiker bertuliskan "Udud Ora Patut" kepada para pengunjung.

Ia berharap, memasuki Desember, Malioboro sudah benar-benar jadi KTR sepenuhnya.

"Selama November sampai pertengahan Desember ini kita maksimalkan sosialisasi. Mudah-mudahan ya, saat liburan akhr tahun nanti, Malioboro ini sudah benar-benar jadi kawasan tanpa rokok," pungkasnya.

(Tribunjogja.com | Aka)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul: Empat Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro Yogyakarta