Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang putusan atau vonis kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' atas terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah digelar pada Kamis (19/11/2020) pagi.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Majelis Hakim memutuskan bahwa berdasarkan tuntutan JPU, Jerinx terbukti secara sah bersalah.
"Menyatakan terdakawa I Gede Aryastina alias JRX tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ida Ayu Nyoman Atma Dewi sebagai Hakim Ketua dipantau Grid.ID dari live streaming Youtube PN Denpasar.
"Dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPUT," tambahnya.
Berdasarkan putusan tersebut, Jerinx dikenai pidana penjara selama satu tahun dua bulan.
Selain itu, Jerinx juga dikenakan uang denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda sejumlah 10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," papar Dewi.
Nantinya, Jerinx bakal mendekam di penjara, sesuai dengan kalkulasi masa penahanan yang sudah ia jalani.