Barang bukti tersebut juga akan disita oleh pihak yang berwajib.
"Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana, terdakwa tetap ditahan di penjara," ucapnya.
"Barang bukti disita berupa 8 lembar print out hasil printscreen postingan Jerinx SID, satu buah flashdisk hitam 16GB yang berisi postingan Jerinx SID bersama komentar," tambahnya.
Menanggapi putusan ini, dengan hormat Jerinx sendiri meminta waktu untuk berpikir untuk mengajukan keberatan atau banding.
Baca Juga: Soal Rencana Pernikahan dengan Putri Delina, Jeffri Reksa Sebut Keluarga Sudah Kenal Satu Sama Lain
"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum kami akan berpikir dahulu kami menghormati keputusan majelis hakim," kata Jerinx.
"Kami juga akan mempergunakan waktu berpikir," imbuhnya.
Diberikan waktu selama 7 hari, Jerinx maupun JPU dipersilakan oleh majelis hakim untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Seperti diketahui, Jerinx yang sangat vokal akan pandangannya tentang virus corona adalah konspirasi, ditangkap oleh Polda Bali karena ujaran 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(*)