Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang putusan atau vonis kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' atas terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah digelar pada Kamis (19/11/2020) pagi.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Majelis Hakim memutuskan bahwa berdasarkan tuntutan JPU, Jerinx terbukti secara sah bersalah.
"Menyatakan terdakawa I Gede Aryastina alias JRX tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ida Ayu Nyoman Atma Dewi sebagai Hakim Ketua dipantau Grid.ID dari live streaming Youtube PN Denpasar.
"Dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPUT," tambahnya.
Berdasarkan putusan tersebut, Jerinx dikenai pidana penjara selama satu tahun dua bulan.
Selain itu, Jerinx juga dikenakan uang denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda sejumlah 10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," papar Dewi.
Nantinya, Jerinx bakal mendekam di penjara, sesuai dengan kalkulasi masa penahanan yang sudah ia jalani.
Barang bukti tersebut juga akan disita oleh pihak yang berwajib.
"Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana, terdakwa tetap ditahan di penjara," ucapnya.
"Barang bukti disita berupa 8 lembar print out hasil printscreen postingan Jerinx SID, satu buah flashdisk hitam 16GB yang berisi postingan Jerinx SID bersama komentar," tambahnya.
Menanggapi putusan ini, dengan hormat Jerinx sendiri meminta waktu untuk berpikir untuk mengajukan keberatan atau banding.
Baca Juga: Soal Rencana Pernikahan dengan Putri Delina, Jeffri Reksa Sebut Keluarga Sudah Kenal Satu Sama Lain
"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum kami akan berpikir dahulu kami menghormati keputusan majelis hakim," kata Jerinx.
"Kami juga akan mempergunakan waktu berpikir," imbuhnya.
Diberikan waktu selama 7 hari, Jerinx maupun JPU dipersilakan oleh majelis hakim untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Seperti diketahui, Jerinx yang sangat vokal akan pandangannya tentang virus corona adalah konspirasi, ditangkap oleh Polda Bali karena ujaran 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(*)